Undang undang dasar 1945 sebelum amandemen pdf
Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan 3 Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang- Daerah. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.
Pasal 23G 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Pasal 24A 1 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 24C 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. Pasal 25 Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan Syarat-syarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 Pasal 27 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 34 Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 1 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal II Pasal II Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan Undang Dasar ini. Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk 2 Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Bagaimana implementasi sekarang? Apakah perlu perubahan lebih lanjut? Jika perlu apa yang diubah? Menurut Saldi , ada tiga kemungkinan mengenai belum terlaksananya makna UUD Pertama, tidak mau melaksanakannya.
Kedua, tidak tahu pelaksanannya. Ketiga, tidak mungkin melaksanakanya karena mungkin UUD dibuat terlalu ideal. Meski telah empat kali Undang-undang Dasar UUD mengalami perubahan, yaitu pada tahun , , , dan , namun amandemen yang dilakukan ternyata dinilai masih menimbulkan ketidakefektifan pada sistem politik di Indonesia. Para aktor yang menduduki kursi-kursi pemerintahan seperti sudah melupakan cita-cita awal para pendiri bangsa ini.
Reamanademen dapat saja terjadi, terutama jika kita sudah betul-betul merasa berada pada posisi yang melenceng dari cita-cita kita dahulu, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. Pasal 23F 1 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.
Pasal 23G 1 Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. Pasal 24A 1 Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B 1 Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Pasal 24C 1 Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 25 Pasal 25 Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Syarat-syarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim hakim ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27 Pasal 27 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam 1 Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28B 1 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28C 1 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28D 1 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 28E 1 Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G 1 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28H 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28I 1 Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28J 1 Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pasal 34 Pasal 34 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 1 Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Pasal II Pasal II Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang- melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang Undang Dasar ini. Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk 2 Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Related Papers Amandemen uud By pasukan ketut Makalah pancasila By GS Pertiwi.
0コメント