Koalisi partai politik pdf
Nurhasim, Moch. User Username Password Remember me. Journal Help. Article Tools Print this article. Indexing metadata. How to cite item. A short summary of this paper. Kondisi ini adalah kondisi yang lazim dalam alam demokrasi menjelang sirkulasi kekuasaan.
Ketika partai politik dan organisasi masyarakat mulai terpolarisasi dalam ruang-ruang kepentingannya masing-masing, posisi politik perlu ditegaskan terutama dalam hal dukungan atau oposisi terhadap pemerintahan sebelumnya. Ketika polarisasi terjadi konstruksi dukungan partai politik mulai berayun kesana kemari mengikuti opini massa.
Kepentingannya sederhana, kemenangan dengan perolehan suara terbanyak pada pemilu nanti. Fenomena ini dapat terlihat secara langsung dari kekeacauan koalisi partai pendukung pemerintah yang berkuasa saat ini. Fenomena PKS yang berayun kesana-kemari menghadapi kebijakan kontrversial pemerintah adalah salah satu fenomena yang sulit dilupakan oleh publik.
Keadaan ini menghasilkan berbagai respon berdasarkan sikap politik subjek yang meresponnya. Sebagian memahaminya sebagai proses demokratisasi, sementara sebagaian lainnya memahaminya sebagai ancaman.
Sekretariat gabungan partai koalisi yang dibentuk pada bulan Mei adalah salah satu otorita non-institusional yang paling mudah dipertanyakan keberadaannya.
Beberpa pengamat menganggap setgab sebgai lembaga yang mencurigakan karena prosesnya yang politis dan menjadikan hubungan eksekutif dan legislatif bersifat transaksional. Sebagian lain memiliki opini yang terbelah, antara lain menganggap bahwa setgab merupakan lembaga ekstra parlemen yang mereduksi fungsi DPR dan refleksi dari peningkatan pragmatisme politik yang menggerus sendi-sendi praktik bernegara.
Kecurigaan-kecurigaan inilah yang melatari pertanyaan mengenai eksitensi setgab yang dicoba untuk dijelaskan melalui FGD ini.
Pada FGD kali ini muncul enam pertanyaan mengenai setgab dimulai dari asal muasal hingga penerapan kerja praktis setgab dan relasinya dengan sistem presidensial di negara kesatuan. Konteks umum dari FGD ini adalah eksistensi koalisi partai politik yang direpresentasikan oleh setgab dalam praktik pemerintahan. Pada konteksi ini saya akan membatasi diri pada pembahasan dalam sudut pandang politik perseteruan yang berarti secara teoritis berada diluar paradigma institusionalis dari praktik pemerintahan untuk menjelaskan bagaimana konfigurasi politik yang menghasilkan koalisi partai politik sebelum masuk kedalam konteks pemerintahan yang lebih aplikatif.
Politik perseteruan dalam proses demokratisasi Berbeda dengan sudut pandang institusionalis yang mengarah pada harmoni politik, persepsi politik perseteruan tidak memandang harmonisasi lembaga sebagai tujuan dari politik melainkan bagian dari keajegan sementara dari suatu konsensus yang dihasilkan oleh konteks peluang politik tertentu. Pandangan ini memang tidak dapat menjawab tujuan dari FGD ini yang mengarahkan pada pembentukan solusi paraktis terhadap keberadaan setgab.
Namun, saya beranggapan bahwa pandangan ini penting untuk mengeksplorasi persoalan koalisi partai politik dalam sistem presidensial yang sedang mengalami proses demokratisasi. Asumsinya adalah koalisi partai politik seringkali diterapkan pada sistem parlementer ketimbang pada sistem presidensial. Pada sistem parlementer, hubungan antara eksekutif dan legislatif adalah ketergentungan mutual mutual dependence , sedangkan dalam sistem presidensial hubungannya menjadi ketidaktergantungan mutual mutual independence.
Presiden sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial sangat membutuhkan koalisi partai politik karena jabatannya sewaktu-waktu dapat dicopot oleh parlemen.
Sebaliknya, dalam sistem presidensial, presiden tidak dapat digantikan tanpa proses panjang impeachment atau pemasygulan secara hukum. Bahkan, seorang presidan dapat tetap memegang jabatannya meskipun mayoritas anggota parlemen merupakan oposisi terhadapnya. Supremasi presiden dalam penentuan kabinet dalam sistem presidensial juga sangat tinggi melalui hak preogratifnya sehingga partai politik atau parlemen tidak dapat ikut campur dalam pemilihan menteri dalam kabinet.
Sedangkan, dalam sistem parlementer, parlemen sangat menentukan formasi kabinet. Kekeuasaan ini bersal dari pemilihan langusng presiden yang menjadi legitimasi terhadap kekuasaan presiden yang melampaui kekuasaan partai politik yang membentuk parlemen. Maka dari hal tersebut koalisi atau pengabungan partai politik dalam memenangkan pilkada sangat diutamakan untuk meraih kemenangan dengan adanya koalisi partai politik. Pemilihan kepala daerah merupakan ajang untuk memilih pemimpin dalam menduduki jabatan kepala pemerintahan.
Hal ini tentu berbeda dengan pemilihan umum legislatif. Pilkada menjual profil pasangan calon, namun ini bukan berarti partai politik tidak memberikan peranannya.
Koalisi Partai politik sebagai organisasi politik mempunyai tugas dan fungsi sebagai kendaraan politik dan memfasilitasi kadernya untuk melakukan koalisi dengan partai lain. Tentu kemenangan pasangan yang diusung oleh koalisi partai politik menurut UU No. Kemampuan koalisi partai politik dalam menjalin komunikasi dengan beberapa partai politik lainnya sebagai jembatan untuk menentukan pasangan yang akan maju dalam pilkada merupakan hal yang sangat penting.
Hal ini yang jelas telah terbukti dari proses pendaftran calon yang diusung oleh koalisi partai politik yang sudah ditentukan dalam UU No. Pilkada serentak tahun akan digelar di daerah, yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan kabupaten.
Tahun ini menjadi sejarah terbaru pilkada serentak terbesar yang dilaksanakan di Negara Republik Indonesia dari tahun ke tahun dibandingkan dua pilkada serentak sebelumnya. Maka menurut UU No. Kampanye menjadi salah satu bagian terpenting dalam Tahapan Pemilihan karena merupakan ajang bagi Pasangan Calon untuk meyakinkan calon pemilih agar menjatuhkan pilihan padanya dengan cara memaparkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
Kampanye juga merupakan sarana komunikasi yang efektif untuk menggalang dan memobilisasi dukungan politik. Selain itu, kampanye juga dapat menjadi sarana pendidikan politik masyarakat. Oleh karenanya, kampanye harus dilakukan dengan tanggung jawab. Salah satu bentuk kampanye yang bertanggungjawab adalah dengan menggunakan sumber dana kampanye yang sah menurut Undang-Undang. Komisi Pemilihan Umum membatasi nominal sumbangan yang dapat diberikan partai politik kepada calon kepala daerah pada pilkada tahun Setiap partai politik hanya bisa menyumbang dana paling banyak Rp KPU menambahkan tentang pembatasan sumbangan partai politik yang disetarakan jumlahnya dengan besaran sumbangan untuk badan publik.
KPU juga membatasi pengeluaran dana kampanye akan diatur oleh KPU masing- masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Akan ada formulanya sendiri untuk sampai titik kesimpulan berapa uang yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon dalam berkampanye. Calon kepala daerah dapat memperoleh dana kampanye dari sumbangan partai politik, pasangan itu sendiri, atau perseorangan dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga akan berkampanye dibantu dengan pendanaan dari KPU setempat.
KPU akan mendanai kampanye calon kepala daerah di media massa dan debat antar kandidat. Untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung pasangan calon.
Sedangkan untuk debat kandidat dan iklan di media massa ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Untuk pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye didanai bersamaan KPU dan calon. Dalam hal koalisi partai politik juga terdapt unsur negatifnya juga dimana kegaduhan ekses koalisi partia politik terjadi pada pasca pemilihan legislatif masih saja lintas partai tiba- tiba berperangai genit seperti gadis perawan menanti pinangan sang arjuna. Para petinggi partai tiba-tiba saja di belakang layar saling main-mata, lirik-lirikan, main cocok-cocokan.
Ideologi partai yang katanya mendasari alasan berdirinya sistem multipartai mulai dikesampingkan, dibarter dengan iming-iming jatah-jatahan. Walaupun di depan media mereka memberi pernyataan tidak memiliki niatan transaksional, tetap saja aroma skeptis kolusi sudah menyengat kemana-mana. Kepala daerah terpilih melalui sistem koalisi partai politik ternyata juga tidak bisa melenggang gagah dalam kepemimpinannya.
Dinamika politik di Indonesia, membuat koalisi yang kuat. Tercatat, pada bulan Oktober , Partai Persatuan Pembangunan bergabung. Meskipun Partai Demokrat kadang-kadang dimasukkan sebagai salah satu anggota koalisi ini, tapi kadang-kadang Partai Demokrat dianggap sebagai pihak yang netral. Kedua pihak telah menyatakan dukungan bagi pemerintah dan bergabung dengan Koalisi Indonesia Hebat. Koalisi adalah kombinasi dari berbagai elemen.
Misalnya, di DPR, beberapa partai koalisi untuk lulus tagihan atau untuk tujuan yang tampaknya lebih dari itu. Koalisi biasanya tidak permanen.
0コメント